Gaji Layak Bukan Sedekah: Pelajaran Al-Daudi untuk Ekonomi Hari Ini

Ketika membicarakan kebijakan ekonomi Islam pada masa lalu, pembahasannya Gaji Layak sering berhenti pada angka pajak, perdagangan, atau sistem keuangan. Padahal, beberapa pemikiran ulama pada masa pemerintahan Islam memiliki persoalan yang sangat dekat dengan kehidupan ekonomi saat ini: bagaimana negara menentukan upah yang layak dan mencegah aparatur mencari penghasilan melalui cara yang tidak semestinya.

Salah satu pemikir yang menarik untuk dibaca dalam konteks tersebut adalah Abu Ja’far Ahmad bin Nasr al-Daudi, seorang ulama Maliki yang hidup pada masa Daulah Fatimiyah. Melalui karyanya, Kitab al-Amwal, al-Daudi tidak hanya membahas persoalan pajak, tetapi juga memberikan perhatian terhadap hubungan antara pendapatan, tanggung jawab, dan integritas aparatur negara.

Bagi al-Daudi, gaji pegawai bukanlah hadiah dari penguasa. Ia menggunakan istilah al-Atha’, yang menunjukkan kompensasi atau pemberian yang menjadi hak atas pekerjaan. Ia justru menolak penggunaan istilah al-Rizq yang dapat dipahami sebagai pemberian penguasa. Perbedaan istilah tersebut menunjukkan sesuatu yang penting: seorang pegawai menerima penghasilan bukan karena belas kasihan penguasa, melainkan karena ia menjalankan tanggung jawab profesional.

Pandangan tersebut menjadi semakin menarik ketika al-Daudi mengaitkan besaran upah dengan beberapa variabel, yaitu kapasitas intelektual, keterampilan teknis, beban tanggung jawab, dan kebutuhan hidup yang layak.

Dengan kata lain, upah tidak seharusnya ditentukan secara sembarangan. Semakin besar kemampuan, keterampilan, tanggung jawab, dan kebutuhan layak seseorang, semakin besar pula pertimbangan terhadap kompensasinya.

Yang paling relevan adalah alasan al-Daudi mendorong pemberian upah di atas batas minimum kehidupan. Baginya, pegawai yang memperoleh penghasilan layak tidak seharusnya memiliki alasan untuk mencari tambahan pendapatan melalui penyuapan atau pungutan liar. Upah dengan demikian tidak hanya menjadi persoalan kesejahteraan pekerja, tetapi juga bagian dari desain tata kelola pemerintahan.

Di sinilah pemikiran ekonomi Islam klasik terasa sangat kontekstual. Perdebatan mengenai upah sering hanya dilihat dari sisi pekerja dan perusahaan: apakah seseorang memperoleh penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup? Al-Daudi mengajak kita melihat persoalan yang lebih luas. Kebijakan upah juga berkaitan dengan kualitas institusi dan integritas orang yang menjalankannya.

Namun, gagasan al-Daudi tidak berhenti pada upah. Ia juga memberikan perhatian terhadap persoalan perpajakan. Dalam pandangannya, pajak tanah atau kharaj perlu mempertimbangkan kondisi nyata seperti kesuburan tanah, irigasi, dan jarak menuju pasar. Ia lebih menyukai sistem muqasamah, yaitu pajak yang didasarkan pada hasil aktual, dibandingkan beban tetap yang tidak memperhatikan perubahan hasil produksi.

Logikanya sederhana. Petani tidak selalu memperoleh hasil yang sama setiap musim. Ketika hasil panen turun, beban yang terlalu kaku dapat membuat petani semakin sulit mempertahankan produksinya. Jika petani kehilangan kemampuan untuk berproduksi, bukan hanya petani yang dirugikan. Negara juga kehilangan basis penerimaan pada masa berikutnya.

Pemikiran tersebut menunjukkan bahwa penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat sebenarnya tidak harus ditempatkan sebagai dua kepentingan yang selalu bertentangan. Kebijakan fiskal yang terlalu menekan masyarakat justru dapat merusak sumber penerimaan itu sendiri.

Al-Daudi bahkan mengkritik praktik pengenaan beban ganda terhadap hasil pertanian. Ia menawarkan mekanisme deduksi: hasil panen dikurangi terlebih dahulu dengan kharaj, kemudian sisa hasilnya diperhitungkan untuk menentukan kewajiban zakat. Prinsip yang terlihat di sini adalah bahwa beban yang telah ditanggung tidak seharusnya diabaikan ketika menentukan kewajiban berikutnya.

Selain persoalan pajak dan upah, pengalaman Daulah Fatimiyah juga memberikan pelajaran tentang pentingnya tata kelola. Salah satu mekanisme yang digunakan adalah Dual Control, yaitu pembagian fungsi antara Nir sebagai pengawas dan Mushrif sebagai pencatat transaksi. Pemisahan fungsi tersebut bertujuan mengurangi peluang manipulasi dan kecurangan dalam pengelolaan penerimaan negara.

Konsep ini menunjukkan bahwa mencegah korupsi tidak cukup hanya dengan mengandalkan moral individu. Sistem juga perlu dirancang agar seseorang tidak memegang seluruh kendali atas suatu proses keuangan. Ada pengawasan, pencatatan, dan pembagian tanggung jawab.

Akan tetapi, sejarah Fatimiyah juga menunjukkan bahwa sistem ekonomi yang kuat tetap membutuhkan stabilitas politik. Pada masa al-Mustansir, krisis Al-Shidda al-Uzma yang berkaitan dengan kegagalan banjir Sungai Nil selama bertahun-tahun menyebabkan tekanan besar terhadap produksi dan perekonomian. Krisis tersebut kemudian diperburuk oleh konflik antarfaksi militer dan perebutan sumber daya negara.

Pada akhirnya, kejayaan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari kualitas institusi dan stabilitas politik. Sistem moneter yang kuat, perdagangan yang berkembang, dan penerimaan negara yang besar tidak otomatis membuat sebuah pemerintahan bertahan ketika konflik politik semakin dalam.

Dari sini, ada pelajaran yang relevan untuk ekonomi modern. Kebijakan ekonomi tidak cukup hanya dinilai dari seberapa besar penerimaan negara atau seberapa tinggi pertumbuhan ekonomi. Kita juga perlu bertanya: apakah sistem tersebut memberikan insentif yang benar kepada orang-orang yang menjalankannya? Apakah pekerja memperoleh kompensasi yang layak? Apakah pajak memperhitungkan kemampuan ekonomi masyarakat? Apakah pengelolaan keuangan memiliki mekanisme pengawasan yang memadai?

Tinggalkan Balasan