Hubungan industrial Sritex Group adalah hubungan antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah dalam dunia kerja. Hubungan ini perlu dijaga agar kerja sama berjalan baik dan suasana kerja tetap nyaman. Namun perselisihan, perbedaan kepentingan, masalah upah, kondisi kerja, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) hampir selalu muncul. Jika tidak ditangani dengan baik, masalah tersebut dapat merusak hubungan antara pekerja dan perusahaan.
Karena itu, diperlukan sarana dan lembaga hubungan industrial sebagai tempat menyampaikan kepentingan, berkomunikasi, dan menyelesaikan masalah. Artikel ini membahas sarana dan lembaga tersebut, lalu mengujinya melalui kasus pailitnya Sritex Group dan persoalan hak pesangon eks pekerjanya.
Pengertian dan Delapan Sarana Hubungan Industrial
Hubungan industrial bertujuan menciptakan kerja sama yang baik dan menyelesaikan berbagai masalah dalam hubungan kerja melalui sarana dan lembaga yang tersedia. Pasal 103 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebut delapan sarana, yang dapat dibagi menjadi dua bentuk.
Sarana berbentuk lembaga:
Serikat pekerja/buruh, wadah pekerja untuk memperjuangkan dan membela hak anggotanya (UU No. 21/2000).
Organisasi pengusaha, wadah pengusaha untuk mewakili kepentingan dunia usaha.
LKS Bipartit, forum komunikasi pengusaha dan pekerja dalam satu perusahaan, wajib bila pekerja berjumlah 50 orang atau lebih.
LKS Tripartit, forum pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja (PP No. 8/2005).
Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mulai dari bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga Pengadilan Hubungan Industrial (UU No. 2/2004).
Sarana berbentuk aturan:
Peraturan perusahaan, aturan kerja yang dibuat pengusaha, wajib bila pekerja berjumlah 10 orang atau lebih.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB), hasil perundingan serikat pekerja dan pengusaha.
Peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Landasan Teoretis: Sistem Hubungan Industrial John T. Dunlop
Menurut John T. Dunlop (1958), hubungan industrial adalah sebuah sistem yang terdiri atas empat unsur: aktor (pekerja dan serikatnya, pengusaha dan organisasinya, serta pemerintah), konteks (teknologi, kondisi pasar atau keuangan, dan kekuatan tiap pihak), ideologi (nilai bersama yang mengikat sistem, di Indonesia berupa Pancasila dan UUD 1945), serta aturan atau web of rules (hasil interaksi aktor seperti upah, pesangon, PKB, dan tata cara penyelesaian sengketa).
Dalam kerangka ini, sarana dan lembaga hubungan industrial adalah tempat para aktor membuat dan menjalankan aturan, dan aturan yang dihasilkan sangat dipengaruhi konteks. Teori ini membantu menjelaskan mengapa perlindungan yang sudah tertulis tetap bisa tertahan ketika kondisi keuangan perusahaan buruk dan posisi kreditur kuat.
Peran dan Kepentingan Para Aktor
Setiap aktor memiliki kepentingan, hak, dan kewajiban yang berbeda:
Pekerja/buruh berkepentingan atas upah layak dan kepastian kerja. Haknya meliputi upah, pesangon, jaminan sosial, berserikat, dan mogok yang sah. Kewajibannya bekerja sesuai perjanjian dan menjaga ketertiban produksi.
Serikat pekerja berkepentingan atas kesejahteraan anggota, berhak berunding PKB dan mewakili pekerja di LKS maupun dalam perselisihan, serta wajib bersikap mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Pengusaha berkepentingan atas produktivitas dan keberlanjutan usaha, berhak mengatur pekerjaan dan membuat peraturan perusahaan, serta wajib membayar upah dan pesangon dan membentuk LKS Bipartit.
Organisasi pengusaha berkepentingan atas iklim usaha yang kondusif dan berhak mewakili pengusaha di LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan.
Pemerintah berkepentingan atas perlindungan pekerja dan stabilitas, berhak menetapkan kebijakan seperti upah minimum, serta wajib memberi pelayanan, mengawasi, dan menindak pelanggaran.
Lembaga terkait seperti mediator, Pengadilan Hubungan Industrial, dan BPJS Ketenagakerjaan berkepentingan atas kepastian hukum dan perlindungan sosial, serta wajib bertindak netral sesuai kewenangan.
Studi Kasus: Pailit Sritex Group
Sritex Group, perusahaan tekstil besar di Sukoharjo, bersama tiga anak usahanya dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024. PHK massal oleh kurator terjadi pada 26 Februari 2025, dan pabrik berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025. Lelang aset dimulai pada Juli 2025, namun hingga Agustus 2026 pesangon belum juga cair.