Proyek Geothermal Merampas Ruang Hidup Masyarakat Adat Halmahera

Pada 12 Januari 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang proyek panas bumi di kawasan Telaga Ranu, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Keputusan ini diklaim sebagai bagian dari upaya Indonesia menuju energi bersih pada tahun 2060. Namun di balik klaim tersebut, ada empat masalah besar yang belum terjawab yaitu hak warga adat yang diabaikan, ancaman terhadap alam Halmahera, keterlibatan perusahaan yang terhubung dengan Israel, dan sikap pemerintah yang memilih diam saat masyarakat bersuara.

Proyek berkapasitas 40 megawatt ini memang terdengar menjanjikan di atas kertas. Tapi sebelum kita bicara soal manfaatnya, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar dan harus dijawab lebih dulu: bagaimana proyek ini dijalankan? Untuk siapa? Dan siapa yang menanggung akibatnya? Empat poin berikut mencoba menjawab itu.

  1. Hak Warga Adat yang Diabaikan
    Wilayah proyek Telaga Ranu mencakup luasan wilayah kerja sebesar 16.650 hektare, sebuah bentangan luas yang sama sekali bukan lahan kosong tak berpenghuni. Secara konkret, area konsesi masif ini menumpuk langsung di atas ruang hidup, wilayah adat, dan bentang pertanian produktif masyarakat adat Sahu dan Wayoli. Lahan seluas itu adalah perkebunan aktif warga yang ditanami pala, cengkih, dan kelapa. Komoditas bernilai tinggi yang selama lintas generasi menjadi pilar utama ekonomi harian keluarga petani di Halmahera Barat.

Di dalam konsesi 16.650 hektare ini pula, terdapat hutan adat yang menjadi area perburuan tradisional, hutan sagu sebagai sumber pangan pokok lokal, serta mata air pegunungan yang menyuplai kebutuhan air minum harian bagi desa-desa di sekitarnya. Ketika proyek industri ini masuk secara sepihak, yang terancam bukan sekadar hilangnya akses jalan, melainkan kehancuran total bagi urat nadi ekonomi warga adat. Ketika pohon pala dan cengkih yang dirawat puluhan tahun harus ditebang demi memberi ruang bagi industri, para petani akan kehilangan mata pencaharian permanen dan kedaulatan pangan mereka.

Masuknya proyek tanpa persetujuan warga ini menjadi pelanggaran nyata terhadap UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) yang mengakui hak masyarakat adat, serta Pasal 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mewajibkan negara melindungi tanah ulayat mereka. Koordinator FMPT, Simon Beno, menegaskan bahwa warga sama sekali tidak diajak bicara sejak awal. “Tidak pernah ada persetujuan dari masyarakat adat. Kami merasa hak-hak kami diabaikan,” ujarnya. Jika pola seperti ini dibiarkan, transisi energi hanya akan menjadi kedok baru bagi pengusiran paksa masyarakat adat atas nama pembangunan.

  1. Ancaman Nyata bagi Alam Halmahera
    Banyak orang bingung dan bertanya: “Bukankah geothermal itu energi bersih? Kan hanya mengambil uap panas dari perut bumi tanpa membakar batu bara, bagaimana mungkin bisa merusak hutan?”. Pandangan tersebut adalah mitos ramah lingkungan yang mengabaikan realitas operasional di lapangan. Memang benar geothermal memanfatkan uap, namun proses ekstraksinya merupakan industri ekstraktif skala besar yang rakus lahan dan berisiko merusak hutan lindung secara permanen.

Pertama, uap panas bumi berada sangat dalam, sekitar dua hingga tiga kilometer di bawah permukaan tanah. Untuk mengangkut alat bor raksasa (drilling rig) ke tengah hutan perawan Halmahera, pengembang harus membuka jalan akses yang lebar untuk kendaraan berat, membabat lereng gunung untuk membangun tapak sumur (wellpad), serta membentangkan jaringan pipa baja uap raksasa sepanjang berkilo-kilometer. Pembukaan lahan ini memicu deforestasi masif dan fragmentasi hutan (membelah hutan utuh menjadi potongan kecil), yang dipastikan merusak habitat alami satwa liar endemik dilindungi seperti Burung Bidadari Halmahera dan Burung Cendrawasih Gagak.

Kedua, proses eksplorasi geothermal sangat rakus air. Untuk mengebor satu sumur sedalam 2.000 meter saja, diperlukan sekitar 8.000 hingga 55.000 meter kubik air (atau setara dengan 55 juta liter air, jumlah yang sama dengan kebutuhan konsumsi harian 1.000 orang). Air sebanyak ini biasanya disedot dari aliran sungai setempat, yang secara langsung mengacaukan pola hidrologi bawah tanah, memicu penurunan debit air sungai secara drastis, serta menyebabkan sumur-sumur air bersih tradisional milik warga di desa sekitar mengering.

Ketiga, bahaya kontaminasi racun. Cairan panas bumi yang ditarik dari kedalaman reservoir mengandung konsentrasi logam berat berbahaya seperti arsenik, merkuri, dan boron. Jika terjadi kegagalan teknis, kebocoran pipa, atau lubang penampungan lumpur (sump pit) merembes, zat-zat beracun ini akan mencemari air tanah dan mengalir ke sungai hilir. Akibatnya, sawah-sawah warga akan teracuni dan pasokan air bersih warga akan rusak secara permanen.

UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Rekam jejak buruk dari proyek panas bumi di daerah lain, seperti pencemaran sumber air di Blawan Ijen atau penurunan drastis debit air sungai di Rantau Dedap, membuktikan bahwa klaim “energi bersih” geothermal menyimpan ancaman ekologis fatal yang siap menghancurkan ketahanan alam Halmahera.

  1. Mengapa Harus Bekerja Sama dengan Perusahaan yang Terhubung Israel?
    PT Ormat Geothermal Indonesia adalah bagian dari Ormat Technologies Inc yang didirikan di Israel pada 1965. Indonesia dan Palestina memiliki hubungan yang sudah terjalin sejak zaman Presiden Soekarno, Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang mendukung kemerdekaan Palestina pada 1988, dan dukungan ini tidak pernah goyah hingga hari ini. Semangat solidaritas ini lahir langsung dari amanat konstitusi kita. Pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945, dinyatakan secara mutlak dan tegas bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Melalui landasan konstitusi ini, negara kita menentang keras segala bentuk penjajahan di muka bumi, termasuk pendudukan ilegal Israel atas Palestina.

Oleh karena itu, pemberian konsesi proyek strategis dengan karakteristik Proyek Strategis Nasional (PSN) kepada perusahaan yang berafiliasi erat dengan Israel sangatlah kontradiktif. Kebijakan ini berbenturan keras dengan arah diplomasi internasional Indonesia yang selama ini berdiri di garda terdepan untuk membela hak-hak Palestina di berbagai forum dunia. Bagaimana mungkin kita menyuarakan penentangan terhadap penjajahan di panggung global, namun di dalam negeri justru memberikan karpet merah ekonomi kepada entitas yang berafiliasi dengan negara penjajah? Inkonsistensi ini tidak hanya mencederai kredibilitas diplomasi kita, melainkan juga menabrak nilai moral konstitusi tertinggi yang kita miliki.

  1. Mengapa Pemerintah Diam? Pragmatisme di Tengah Kejar Target Transisi Energi
    Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat ikut berperan dalam proses pemberian izin proyek ini. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun mandat konstitusi ini tampaknya tidak menjadi pertimbangan utama, mengingat hingga kini tidak ada pernyataan resmi yang bersedia menanggapi keresahan warga ataupun membuka ruang diskusi terbuka.

Sikap diam pemerintah ini mengundang tanya: “mengapa mereka memilih bungkam?” Analisis mendalam menunjukkan adanya pragmatisme birokrasi akibat tekanan untuk mengejar target transisi energi nasional yang tengah berjalan lambat. Indonesia berkomitmen mencapai net zero emission pada 2060 dan meningkatkan bauran energi terbarukan hingga 23% pada 2025 target yang jauh dari kata tercapai. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah tampaknya lebih memilih bergerak cepat daripada bergerak benar. Dalam iklim kebijakan yang serba tergesa-gesa ini, pemerintah dituntut untuk segera merealisasikan proyek-proyek energi bersih berkapasitas besar guna memenuhi komitmen transisi energi global.

Akibatnya, demi mempercepat masuknya investasi dan mengejar angka bauran EBT nasional yang ditargetkan menyentuh kapasitas terpasang EBT sebesar 16,63 gigawatt pada akhir tahun 2026 , pemerintah memilih untuk mengabaikan suara penolakan dari masyarakat adat serta menutup mata terhadap latar belakang geopolitik sang investor. Respons dialogis dinilai akan menghambat jalannya birokrasi proyek. Namun, diam di tengah konflik ini bukanlah netral, diam di tengah konflik seperti ini justru perlahan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang seharusnya hadir untuk mereka.

Solusi dan Komitmen Transisi yang Adil
Telaga Ranu adalah ujian sesungguhnya bagi komitmen Indonesia terhadap transisi energi yang berkeadilan. Energi terbarukan yang dibangun di atas perampasan hak, kerusakan alam, dan diamnya pemerintah bukanlah kemajuan, itu hanya mengganti satu masalah dengan masalah lain. Oleh karena itu, diperlukan langkah penyelesaian yang konkret dan segera sebelum proyek ini melangkah lebih jauh.

Tinggalkan Balasan