Al-Maqrizi dan Krisis Uang: Ketika Kebijakan Penguasa Memicu Inflasi

Setiap kali harga kebutuhan sehari-hari naik Krisis Uang, kita biasanya bertanya: mengapa semuanya menjadi mahal? Apakah karena bahan bakar naik, hasil panen berkurang, atau memang nilai uang kita semakin turun?

Pertanyaan semacam itu ternyata bukan hanya milik masyarakat modern. Lebih dari 600 tahun lalu, seorang sejarawan Muslim di Mesir sudah memikirkan persoalan yang hampir sama. Namanya Taqiyuddin Ahmad bin Ali al-Maqrizi (1364–1442).

Yang menarik, al-Maqrizi tidak sekadar menyalahkan alam ketika masyarakat Mesir mengalami krisis. Ia justru mempertanyakan kebijakan penguasa, praktik korupsi, beban pajak, dan terutama buruknya pengelolaan uang.

Ketika Mesir Mengalami Krisis

Al-Maqrizi hidup pada masa Kesultanan Mamluk. Pada awal abad ke-15, Mesir mengalami paceklik, kelangkaan bahan pangan, dan kenaikan harga yang menyulitkan masyarakat.

Pada masa itu, kondisi Sungai Nil dan hasil pertanian tentu sangat menentukan kehidupan ekonomi. Namun, menurut al-Maqrizi, faktor alam bukan satu-satunya penyebab. Ia melihat bahwa kebijakan manusia juga dapat memperparah keadaan.

Dalam karyanya Ighathat al-Ummah bi Kashf al-Ghummah, al-Maqrizi membahas berbagai penyebab krisis tersebut. Ia mengkritik praktik jual-beli jabatan, pungutan yang membebani rakyat, serta kebijakan pencetakan uang tembaga atau fulus secara berlebihan.

Menurutnya, pejabat yang membeli jabatan akan cenderung mencari keuntungan kembali melalui pungutan kepada masyarakat. Sementara itu, pajak yang terlalu berat dapat membuat petani meninggalkan lahan dan menyebabkan produksi pangan menurun.

Namun, kritiknya terhadap uang menjadi bagian yang paling menarik.

Saat Uang Terlalu Banyak, Nilainya Justru Menurun

Al-Maqrizi mengamati bahwa pemerintah meningkatkan peredaran uang tembaga untuk memenuhi kebutuhan keuangan. Ketika uang dengan nilai rendah beredar terlalu banyak, kepercayaan terhadap uang tersebut menurun dan harga barang ikut meningkat.

Ia juga mengamati bahwa uang yang dianggap lebih bernilai cenderung disimpan oleh masyarakat, sedangkan uang yang nilainya lebih rendah lebih banyak digunakan dalam transaksi.

Fenomena ini kemudian dikenal di Barat sebagai Hukum Gresham. Meski demikian, kurang tepat jika al-Maqrizi disebut sebagai “penemu” Hukum Gresham. Ia lebih tepat dipandang sebagai salah satu pemikir awal yang telah mengamati fenomena tersebut dalam kehidupan ekonomi nyata.

Di sinilah pemikiran al-Maqrizi menjadi menarik. Ia menunjukkan bahwa uang bukan sekadar alat untuk membeli barang. Ketika nilai uang rusak, kehidupan masyarakat juga ikut terganggu.

Tinggalkan Balasan